A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'country_name' of non-object

Filename: controllers/Main.php

Line Number: 848

Backtrace:

File: /data/wwwroot/apublic/modules/public/main/controllers/Main.php
Line: 848
Function: _error_handler

File: /data/wwwroot/apublic/modules/public/main/controllers/Main.php
Line: 671
Function: counter

File: /data/wwwroot/index.php
Line: 328
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'ip' of non-object

Filename: controllers/Main.php

Line Number: 849

Backtrace:

File: /data/wwwroot/apublic/modules/public/main/controllers/Main.php
Line: 849
Function: _error_handler

File: /data/wwwroot/apublic/modules/public/main/controllers/Main.php
Line: 671
Function: counter

File: /data/wwwroot/index.php
Line: 328
Function: require_once

Apa Hukum Kontrasepsi dalam Islam? Awas Jangan Salah Niat

Apa Hukum Kontrasepsi dalam Islam? Awas Jangan Salah Niat


Ilustrasi alat kontrasepsi (Shutterstock)
Ilustrasi alat kontrasepsi (Shutterstock)

SAHABAT SURGA.NET|JAKARTA- Alat kontrasepsi sering digunakan oleh masyarakat karena  mempuyai manfaat yang besar. Namun, apa hukumnya bagi umat Muslim menggunakan alat kontrasepsi.

Dilansir dari Jurnal IAIN Ponorogo, ada dua jenis alat kontrasepsi yang biasa digunakan untuk mengatur, membatasi, bahkan menghentikan kehamilan. Yaitu metode kontrasepsi tradisional seperti sistem azal, kalender, termal, dan lain sebagainya.

Sedangkan metode kontrasepsi modern seperti kontrasepsi hormonal, pil, suntik, implantasi KB, IUD, kondom dan vasektomi/tubektomi.

Berdasarkan analisis hukum Islam, penggunaan kontrasepsi diperdebatkan oleh para ahli hukum. Mengenai penggunaan alat kontrasepsi, mayoritas ulama memperbolehkan selama penggunaan alat kontrasepsi tidak permanen.

Pada intinya, semua bentuk alat kontrasepsi ini boleh digunakan dalam Agama Islam. Tentunya dengan tujuan tidak untuk membatasi, mencegah, dan meniadakan kelahiran, kecuali memang benar-benar dalam keadaan dzorurot.

Karena jika penggunaan alat kontrasepsi digunakan untuk meniadakan kelahiran (permanen) jelas jatuh pada hukum yang haram. Sebab, dianggap mendahului takdir atau kehendak Allah SWT. Dalam kondisi seperti ini, manusia akan lebih mudah terjerumus dalam perzinaan.

Tetapi jika penggunaan alat kontrasepsi tersebut hanya untuk mengatur angka kelahiran atau pemberian jarak untuk tidak hamil dan melahirkan terlalu cepat, maka dari ijtihad para ulama, hal ini diperbolehkan dalam Agama Islam.

Sebab, memang alat kontrasepsi ini sebagai bentuk pengkiasan cara menunda kelahiran di era globalisasi ini. Di sisi lain, alat kontrasepsi modern diyakini lebih terjamin keberhasilannya.

Kontrsepsi jatuh pada hukum haram pula apabila pemasangan alat kontrasepsi ini karena takut tidak bisa membiayai keluarga karena terlalu banyak anak, khawatir tidak bisa makan, tidak bisa bertahan hidup dan sebagainya.

Karena dalam posisi seperti ini, manusia menganggap bahwa Allah itu tidak menjamin rezeki dalam hidupnya. Padahal, sudah jelas-jelas diterangkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi bahwasannya Allah SWT telah mengatur masing-masing rezeki manusia tinggal manusia tersebut menjemput rezekinya dengan cara berusaha sungguh-sungguh.

Hal ini berlaku pula bagi kaum laki-laki. Apalagi saat ini pemasangan alat kontrasepsi sudah banyak sekali bentuk dan macamnya, bisa dipasang dalam tubuh wanita ataupun pria. (Nur)