A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'country_name' of non-object

Filename: controllers/Main.php

Line Number: 848

Backtrace:

File: /data/wwwroot/apublic/modules/public/main/controllers/Main.php
Line: 848
Function: _error_handler

File: /data/wwwroot/apublic/modules/public/main/controllers/Main.php
Line: 671
Function: counter

File: /data/wwwroot/index.php
Line: 328
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'ip' of non-object

Filename: controllers/Main.php

Line Number: 849

Backtrace:

File: /data/wwwroot/apublic/modules/public/main/controllers/Main.php
Line: 849
Function: _error_handler

File: /data/wwwroot/apublic/modules/public/main/controllers/Main.php
Line: 671
Function: counter

File: /data/wwwroot/index.php
Line: 328
Function: require_once

Apakah Garuk-Garuk Membatalkan Shalat? Jawabannya di QS al-Mu’minun

Apakah Garuk-Garuk Membatalkan Shalat? Jawabannya di QS al-Mu’minun


Ilustrasi oleh Rudolf Langer/Pixabay
Ilustrasi oleh Rudolf Langer/Pixabay

SAHABAT SURGA.NET|JAKARTA- Apakah garuk-garuk membatalkan shalat? Pertanyaan ini mungkin kerap terlintas di benak sahabat surga sekalian saat beribadah.

Apalagi, kadang kala rasa gatal akibat gigitan serangga atau alergi membuat ibadah kurang khusuk. Sering kali pula tangan reflek menggaruk bagian tubuh yang gatal tanpa terkontrol.

Dilansir dari Muhammadiyah.or.id, berlandaskan pada QS. al-Mu’minun ayat 1-3 maka dijelaskan bahwa ciri orang mukmin adalah khusyuk dalam shalatnya.

Karenanya, apabila seseorang sering melakukan gerakan yang tidak berkaitan dengan shalat maka hendaknya dihindarkan karena dapat mengurangi kesempurnaan shalat.

Shalat dalam kitab Fiqh Sunnah karya as-Sayyid Sabiq memiliki pengertian: Shalat adalah ibadah yang mencakup ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan khusus, yang dimulai dengan takbir kepada Allah Ta’ala (takbiratul ihram –red) dan diakhiri dengan salam.

Banyak gerak di dalam shalat sempat disinggung sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:

“Diriwayatkan dari Abi Qatadah Al-Anshariy RA: Sesungguhnya Rasulullah saw itu shalat sedangkan beliau membawa Umamah binti Zainab binti Rasulullah saw, dan dalam hadis milik Abi Al-‘Ash bin Ar-Rabi’ bin Abdi Syams (terdapat tambahan): Maka apabila beliau sujud, beliau meletakkannya dan apabila berdiri maka beliau membawanya (lagi).” [HR. al-Bukhari]

Menurut para ulama, kategori banyak dan sedikit gerakan yang dilakukan tergantung pada kebiasaan.

Jika perbuatan itu adalah perbuatan yang diperlukan seperti mengangkat sorban, membetulkan pakaian yang terlepas, menggendong anak kecil dan lain-lain, maka tidak tergolong hal-hal yang membatalkan shalat.

Berdasarkan pada penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang membatalkan shalat adalah sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan seseorang lalai dan merusak shalatnya, tanpa adanya kebutuhan yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut.

Adapun garuk-garuk lebih dari tiga kali jika memang dibutuhkan maka hal itu tidak membatalkan shalat.

Berbeda dengan sengaja melakukan banyak gerak yang tidak dibutuhkan, maka hal itu dimakruhkan karena akan mengurangi kesempurnaan shalat. (Nur)