Hukum Perempuan Haid Baca Al-Qur’an


Ilustrasi oleh Ree Pilot/Pixabay.
Ilustrasi oleh Ree Pilot/Pixabay.

SAHABAT SURGA.NET|JAKARTA- Tubuh perempuan mendapat keistimewaan mengalami haid atau menstruasi setiap bulan selama masih masa produktif. Namun, apakah haid menjadi penghalang ibadah?

Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, ada beberapa ketentuan yang tetap bisa dilakukan perempuan haid.

Hal ini dapat dipahami sebab dalam Islam, paradigma dasar fikih tentang perempuan haid tidak memposisikan mereka sebagai kelompok manusia yang perlu diisolasi dari masyarakat.

Fikih memandang status mereka sama dengan orang yang sedang mengalami hadas. Dalam tradisi fikih, hadas sama sekali bukan hal yang dipandang negatif, termasuk dengan haid.

Berikut di bawah ini beberapa amalan yang tetap boleh dilakukan perempuan haid yang selama ini dipandang tabu di masyarakat.

Dalam Fatwa Tarjih disebutkan larangan membaca al-Qur’an bagi orang yang berhadas besar hanyalah berdasarkan etis dan kepatutan serta sebagai tanda memuliakan dan menghormati Kalamullah.

Tidak ditemukan hadis yang dapat dijadikan hujjah dan dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya.

Bahkan ada hadis sahih dari ‘Aisyah yang mengisyaratkan bahwa orang yang berhadas besar boleh membaca al-Qur’an, bunyinya: “adalah Rasulullah SAW menyebut nama Allah dalam segala hal.” (HR. Muslim).

Memang yang paling baik bagi orang yang hendak membaca al-Qur’an adalah ia dalam keadaan suci dari hadas dan najis, serta berwudu terlebih dahulu.

Karena yang akan dibaca bukan sembarang kitab, melainkan wahyu Allah yang menjadi petunjuk hidup bagi manusia. Akan tetapi, hal ini tidak berarti melarang perempuan haid membaca Al Quran. (Nur)