SAHABAT SURGA.NET | JAKARTA - Seorang istri yang menolak permintaan suami untuk berhubungan intim disebut berdosa. Benarkah demikian? KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur dari PBNU telah memberikan jawaban terkait hal itu.
Dia mengatakan pada dasarnya seorang istri memang memiliki kewajiban untuk menuruti keinginan dan permintaan suami, termasuk di antaranya melakukan hubungan intim.
"Jika tidak ada halangan atau udzur seperti sakit atau sedang mengalami masalah tertentu yang membuat tubuh dan batin tidak bisa melayani keinginan suami, maka wajib hukumnya bagi istri menyanggupi permintaan suami untuk berhubungan intim," ujar Gus Fahrur, dikutip dari CNN, Selasa (18/10/2022).
Bila hal tersebut dilakukan dengan bahagia, ikhlas, dan rela hingga mendapatkan rida dari sang suami, lanjut Gus Fahrur, maka istri akan mendapatkan pahala surga.
Sebaliknya, jika dia menolak ajakan suami karena malas atau tanpa alasan jelas lainnya, maka istri, kata Gus Fahrur, akan berdosa. Hal ini juga pernah disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya.
"Ketika seorang laki-laki mengajak istrinya baik-baik ke ranjang [berhubungan seks], lalu sang istri menolak keras [membangkang], sehingga sang suami marah besar kepadanya, maka malaikat akan melaknat; menjauhkannya dari kasih sayang rahmat Allah sampai subuh." ( HR Bukhari )
Suami Wajib Penuhi Hak Istri
Kendati demikian, bukan berarti kewajiban melayani suami membuat seorang istri tak layak untuk mendapatkan haknya sebagai seorang perempuan.
Gus Fahrur mengatakan, suami juga harus memahami perasaan istri. Pasalnya, akan selalu ada masanya saat seorang istri kehilangan mood untuk berhubungan badan yang bisa disebabkan oleh banyak hal.
Oleh karena itu, para suami wajib melakukan komunikasi yang baik dengan istri tanpa melakukan kekerasan jika keinginannya ditolak.
Gus Fahrur juga mengingatkan agar suami tetap harus memperlakukan istri dengan cara yang baik dan menghindari kekerasan.
"Suami tidak boleh melakukan kekerasan dan hendaknya memperlakukan istri dengan cara yang baik agar sama-sama menyenangkan, agar urusan seks tidak saling menyakitkan pasangan," kata dia.
Selain itu, suami juga wajib memberikan nafkah istri. Jika suami tak memberikan nafkah sama sekali, maka istri berhak untuk mengajukan pembatalan pernikahan ke pengadilan agama.
"Boleh mengajukan pembatalan pernikahan ke pengadilan agama [fasakh nikah]," kata dia. (ahh)
Dia mengatakan pada dasarnya seorang istri memang memiliki kewajiban untuk menuruti keinginan dan permintaan suami, termasuk di antaranya melakukan hubungan intim.
"Jika tidak ada halangan atau udzur seperti sakit atau sedang mengalami masalah tertentu yang membuat tubuh dan batin tidak bisa melayani keinginan suami, maka wajib hukumnya bagi istri menyanggupi permintaan suami untuk berhubungan intim," ujar Gus Fahrur, dikutip dari CNN, Selasa (18/10/2022).
Bila hal tersebut dilakukan dengan bahagia, ikhlas, dan rela hingga mendapatkan rida dari sang suami, lanjut Gus Fahrur, maka istri akan mendapatkan pahala surga.
Sebaliknya, jika dia menolak ajakan suami karena malas atau tanpa alasan jelas lainnya, maka istri, kata Gus Fahrur, akan berdosa. Hal ini juga pernah disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya.
"Ketika seorang laki-laki mengajak istrinya baik-baik ke ranjang [berhubungan seks], lalu sang istri menolak keras [membangkang], sehingga sang suami marah besar kepadanya, maka malaikat akan melaknat; menjauhkannya dari kasih sayang rahmat Allah sampai subuh." ( HR Bukhari )
Suami Wajib Penuhi Hak Istri
Kendati demikian, bukan berarti kewajiban melayani suami membuat seorang istri tak layak untuk mendapatkan haknya sebagai seorang perempuan.
Gus Fahrur mengatakan, suami juga harus memahami perasaan istri. Pasalnya, akan selalu ada masanya saat seorang istri kehilangan mood untuk berhubungan badan yang bisa disebabkan oleh banyak hal.
Oleh karena itu, para suami wajib melakukan komunikasi yang baik dengan istri tanpa melakukan kekerasan jika keinginannya ditolak.
Gus Fahrur juga mengingatkan agar suami tetap harus memperlakukan istri dengan cara yang baik dan menghindari kekerasan.
"Suami tidak boleh melakukan kekerasan dan hendaknya memperlakukan istri dengan cara yang baik agar sama-sama menyenangkan, agar urusan seks tidak saling menyakitkan pasangan," kata dia.
Selain itu, suami juga wajib memberikan nafkah istri. Jika suami tak memberikan nafkah sama sekali, maka istri berhak untuk mengajukan pembatalan pernikahan ke pengadilan agama.
"Boleh mengajukan pembatalan pernikahan ke pengadilan agama [fasakh nikah]," kata dia. (ahh)