Kejamnya Perlakuan Pada Wanita Sebelum Islam Datang, Dikubur Hidup-Hidup Saat Bayi


Ilustrasi wanita muslim oleh Iqbal Nuril Anwar/Pixabay.
Ilustrasi wanita muslim oleh Iqbal Nuril Anwar/Pixabay.

SAHABAT SURGA.NET|JAKARTA- Sebelum Islam datang, kedudukan wanita pada masa Arab jahiliah sangat memprihatinkan.

Dilansir dari NU Online, wanita pada era sebelum Islam seolah dianggap sebagai kehinaan dan kerendahan.

Khususnya di bumi Arab, para wanita dibenci kelahiran dan kehadirannya di dunia. Sehingga kelahiran bagi mereka merupakan awal dari kematiannya.

Para bayi wanita yang dilahirkan di masa itu segera di kubur hidup-hidup di bawah tanah. Kalaupun para wanita dibiarkan untuk terus hidup, mereka akan hidup dalam kehinaan dan tanpa kemuliaan.

Sebagaimana firman Allah,

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ

Artinya, “Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, ‘Karena dosa apa dia dibunuh?’” (QS. At-Takwir [81]: 8-9)

Tidak hanya itu, wanita yang sempat hidup dewasa mereka dilecehkan dan tidak memperoleh bagian dalam harta warisan.

Mereka dijadikan sebagai alat pemuas nafsu para lelaki belaka, yang ketika telah puas direguk, segera dibuang tak ada harga dan nilai.

Di masa itu pula, para lelaki berhak menikahi banyak wanita tanpa batas, tidak mempedulikan akan keadilan dalam pernikahan.

Dalam kondisi yang tidak manusiawi seperti itu, Islam datang dengan membawa ajaran dan program-program kemanusiaan, termasuk mengangkat derajat wanita dan memberikan hak kebebasan kepada mereka.

Islam memberikan hak-hak istimewa kepadanya, sesuai dengan fungsi dan kedudukannya. Wanita dan pria berasal dari keadaan yang sama, dan mereka pun mempunyai balasan yang sama pula di sisi Allah.

Syekh Muhammad Mutawali asy-Sya’rawi dalam kitabnya mengatakan:

اِنَّ الاِسْلَامَ حِيْنَ جَاءَ اِلَى الْعَالَمِ رَفَعَ مَكَانَةَ الْمَرْأَةِ وَأَعْطَاهَا حُرِّيَتَهَا وَكَرَامَتَهَا وَشَخْصِيَتَهَا وَسَاوَى بَيْنَهَا وَبَيْنَ الرَّجُلِ فِي الْحُقُوْقِ وَالْوَاجِبَاتِ.

 Artinya, “Sungguh ketika Islam datang ke bumi, ia mengangkat derajat wanita, memberikan kebebasannya, kemuliaannya, keperibadiannya, serta menyamaratakannya dengan laki-laki dalam hak-hak dan kewajiban.” (Syekh Sya’rawi, Fiqhu al-Mar’ah al-Muslimah, 2019, halaman 9).

Di antara bentuk dan program dalam Islam yang memuliakan wanita adalah penyamarataan dengan laki-laki dalam hal perolehan pahala dan siksa atas suatu perbuatan, sebagaimana firman Allah, yaitu:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ

Artinya, “Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS An-Nahl [16]: 97)

Allah melarang manusia untuk menjadikan sebagai harta benda milik suami, yang jika suami tersebut mati dapat diwarisi sebagaimana halnya harta benda. Allah juga melarang manusia untuk mengambil apa yang telah diberikan ahli waris kepada wanita.

Selain itu, Dia juga memerintahkan manusia untuk bergaul dengan cara yang baik dengannya. Allah berfirman:

يَا أيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهاً وَلا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya, “Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang baik.” (QS An-Nisa [4]: 19)

Demikian sejarah wanita yang dianggap hina dan tidak memiliki peran apa-apa dalam hidupnya sebelum datangnya Islam, hingga mengangkat derajat dan memberikan haknya setelah datangnya Islam. (Nur)