SAHABAT SURGA.NET | JAKARTA - Dalam Islam, khitan berlaku intuk laki-laki maupun perempuan. Hukum dari khitan adalah wajib bagi kaum laki-laki dan disunnahkan untuk kaum perempuan.
Hal ini juga berlaku bagi mereka yang baru masuk agama islam atau bisa dikatakan sebagai mualaf. Namun ada beberapa pertanyaan, apakah mualaf yang belum khitan apakah sah saat melakukan salat?
Buya yahya memberikan penjelasan terkait pertanyaan tersebut. Hal itu seperti diunggah dalam video youtube Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan mualaf juga wajib berkhitan jika kondisinya memungkinkan, dengan kata lain, boleh tidak khitan jika memiliki penyakit yang membuatnya tak memungkinkan untuk khitan.
“Bagi orang yang mualaf tentunya juga wajib khitan, tentunya jika itu memungkinkan,” ujar Buya Yahya.
“Tapi kalau ada penyakitnya yang menjadikan dia susah dilukai, nggak usah khitan,” imbuhanya.
Disebutkan Buya Yahya, menurut Mazdhab Imam Syafi’I, khitan hukumnya sunnah sebelum baligh. Namun, hukumnya berubah menjadi wajib jika sudah baligh.
“Memang Mazhab Imam Syafi’I, anak sebelum baligh harus dikhitan,” tutur Buya Yahya.
“Pas baligh menjadi wajib dikhitan, kalau sebelumnya sunnah, sudah baligh wajib karena dia punya kewajiban untuk melakukan salat,” imbuhnya.
Lalu, apakah salat orang yang mualaf tetap sah meskipun belum melakukan khitan?
Buya Yahya mengungkapkan salatnya tetap sah.
“Baru masuk islam belum khitan, (sholatnya) sah,“ ujar Buya Yahya
“Tapi jika mungkin, tetap harus disunat. Bagi yang belum dikhitan, selagi bisa dibuka dan dibersihkan jika habis buang air kecil, dibersihkan, selagi tidak bisa maka ya sudah dimaafkan,” pungkasnya. (Kharisma Putri Ramadhani/ahh)
Hal ini juga berlaku bagi mereka yang baru masuk agama islam atau bisa dikatakan sebagai mualaf. Namun ada beberapa pertanyaan, apakah mualaf yang belum khitan apakah sah saat melakukan salat?
Buya yahya memberikan penjelasan terkait pertanyaan tersebut. Hal itu seperti diunggah dalam video youtube Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan mualaf juga wajib berkhitan jika kondisinya memungkinkan, dengan kata lain, boleh tidak khitan jika memiliki penyakit yang membuatnya tak memungkinkan untuk khitan.
“Bagi orang yang mualaf tentunya juga wajib khitan, tentunya jika itu memungkinkan,” ujar Buya Yahya.
“Tapi kalau ada penyakitnya yang menjadikan dia susah dilukai, nggak usah khitan,” imbuhanya.
Disebutkan Buya Yahya, menurut Mazdhab Imam Syafi’I, khitan hukumnya sunnah sebelum baligh. Namun, hukumnya berubah menjadi wajib jika sudah baligh.
“Memang Mazhab Imam Syafi’I, anak sebelum baligh harus dikhitan,” tutur Buya Yahya.
“Pas baligh menjadi wajib dikhitan, kalau sebelumnya sunnah, sudah baligh wajib karena dia punya kewajiban untuk melakukan salat,” imbuhnya.
Lalu, apakah salat orang yang mualaf tetap sah meskipun belum melakukan khitan?
Buya Yahya mengungkapkan salatnya tetap sah.
“Baru masuk islam belum khitan, (sholatnya) sah,“ ujar Buya Yahya
“Tapi jika mungkin, tetap harus disunat. Bagi yang belum dikhitan, selagi bisa dibuka dan dibersihkan jika habis buang air kecil, dibersihkan, selagi tidak bisa maka ya sudah dimaafkan,” pungkasnya. (Kharisma Putri Ramadhani/ahh)