Hukum Tanah Wakaf dari Non Muslim untuk Masjid, Apakah Boleh, Bagaimana Aturannya?


Traveling – Ilustrasi traveling dengan low badget (Foto By PEXELS)
Traveling – Ilustrasi traveling dengan low badget (Foto By PEXELS)
 

SAHABAT SURGA|JAKARTA - Persoalan hukum tanah wakaf memang banyak dipertanyakan. Misalnya, apakah boleh jika tanah tersebut berasal dari seorang non muslim.

Pasalnya, hukum tanah wakaf menjadi sebuah problematika jika ada sesuatu yang belum dapat dipahami. Salah satunya tentang hukum tanah wakaf bagi seseorang non muslim.

Menjadi pertanyaan kebanyakan orang apakah bisa di terima jika non muslim melaksanakan wakaf?

BACA JUGA: Salat Tahajud, Kunci Rezeki dan Kebahagiaan

Menurut ulama Syafi’i, hukum tanah wakaf dari non muslim untuk masjid, hukumnya sah. Tidak masalah non muslim memberikan wakaf tanah atau lainnya untuk orang muslim atau untuk kepentingan orang-orang muslim.

Tidak ada hukum tanah wakaf yang melarang non muslim mewakafkan tanah untuk masjid atau pesantren, mewakafkan Al-Qur’an, mewakafkan kitab, dan lainnya.

Selama non muslim tersebut mewakafkan tanahnya untuk masjid dengan sukarela tanpa ada paksaan sedikit pun, maka hal ini dihukumi sah dan oleh membangun masjid di atas tersebut.

BACA JUGA: Bagaimana Cinta Menjadi Sumber Terjadinya Syirik

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Tahfatul Habib:

يصِحُّ وَقْفُ مُطْلَقِ التَّصَرُّفِ المُخْتَارِ فَيَصِحُّ مِنْ كَافِرٍ وَلَوْ لِمَسْجِدٍ

Artinya: Sah wakaf dari orang yang memiliki hak mutlak tasharruf dan sukarela. Karena itu, sah wakaf dari orang non muslim meskipun untuk masjid.

Menurut ulama Syafi’I dan Hambali, selama wakaf dari non muslim tersebut digunakan untuk kepentingan Islam atau orang-orang muslim, maka hal itu tidak masalah.

BACA JUGA: Ketua MUI: Sujud Massal Selain kepada Allah Hukumnya Dilarang

Tetap dihukumi sah dan boleh digunakan sebagaimana tujuan wakaf dari non muslim tersebut. Berbeda jika berwakaf untuk sesuatu yang bertentangan dengan Islam, baik dari muslim atau non muslim, dihukumi sama-sama tidak sah.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut:

وَقَالَ الشَّافِعِيَّةُ وَالحْنَاَبِلَةُ: اَلْعِبْرَةُ بِكَوْنِ الْوَقْفِ قُرْبَةً فِي نَظَرِ الْإِسْلَامِ سَوَاءٌ أَكَانَ قُرْبَةً فِي اعْتِقَادِ الْوَاقِفِ أَمْ لا فَيَصِحُّ وَقْفُ الْكَاِفرِ عَلَى الْمَسْجِدِ؛ لِأَنَّهُ قُرْبَةٌ فِي نَظَرِ الْإِسْلَامِ، وَلَا يَصِحُّ وَقْفُهُ عَلَى كَنِيسَةٍ أَوْ بَيْتِ نَارٍ وَنَحْوِهِمَا؛ لِأَنَّهُ لَيْسَ قُرْبَةً فِي نَظَرِ الْإِسْلَامِ.

Artinya: Ulama Syafiiyah dan Hanabilah mengatakan bahwa yang menjadi acuan dalam soal wakaf adalah qurbah (mendekatkan diri kepada Allah) yang sesuai dengan pandangan Islam, baik itu selaras dengan keyakinan pemberi wakaf atau tidak.

BACA JUGA: Akal yang Bisa Menyeret Manusia ke Pintu Neraka Jahanam

Karenanya, sah wakaf non muslim untuk masjid karena dalam pandangan Islam itu merupakan bentuk dari qurbah. Tidak sah wakaf untuk gereja, baitun nar (tempat penyembahan api), atau sejenisnya karena itu bukan merupakan qurbah dalam pandangan Islam. (Dewi Nur Kholifah/Fnd)