A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'country_name' of non-object

Filename: controllers/Main.php

Line Number: 848

Backtrace:

File: /data/wwwroot/apublic/modules/public/main/controllers/Main.php
Line: 848
Function: _error_handler

File: /data/wwwroot/apublic/modules/public/main/controllers/Main.php
Line: 671
Function: counter

File: /data/wwwroot/index.php
Line: 328
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'ip' of non-object

Filename: controllers/Main.php

Line Number: 849

Backtrace:

File: /data/wwwroot/apublic/modules/public/main/controllers/Main.php
Line: 849
Function: _error_handler

File: /data/wwwroot/apublic/modules/public/main/controllers/Main.php
Line: 671
Function: counter

File: /data/wwwroot/index.php
Line: 328
Function: require_once

Bahaya Pinjam Uang ke Rentenir, Ada di Surat Al-Baqarah

Bahaya Pinjam Uang ke Rentenir, Ada di Surat Al-Baqarah


Ilustrasi oleh Rilson S Avelar/Pixabay.
Ilustrasi oleh Rilson S Avelar/Pixabay.

SAHABAT SURGA.NET|JAKARTA- Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) menjadikan pemberantasan rentenir sebagai salah satu program utama. Salah satunya dengan mendirikan baitul maal wa tamwil (BMT) di berbagai daerah.

Dampak negatif dari praktek rentenir ini begitu banyak dan sangat membahayakan. Untuk itu, Islam mengimbau ummatnya untuk berwaspada, karena Allah Subahanu Wa Ta’ala dengan jelas sangat melarangnya.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya:

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah [2] : 275)

Ketua PCNU Kota Kediri, K.H. Abu Bakar Abdul Jalil mengungkapkan pendirian BMT selain memberantas praktik rentenir juga membantu perekonomian umat.

"Program ini untuk menggerakkan perekonomian umat. Melalui BMT, sementara programnya adalah simpan pinjam. Ini juga solusi, mudah-mudahan memberantas juga (praktik rentenir)," kata Abu Bakar.

Ketua LPNU Kota Kediri, Nur Mukhyar menambahkan pendirian BMT ini adalah salah satu program prioritas LPNU.

"Kami mendirikan lembaga pendanaan syariah. Dalam orientasi melayani umat, maka LPNU berinisiatif mendirikan BMT. Tentunya bagi yang mau menyimpan uangnya di BMT itu juga menjadi cara menabung yang sesuai syariah, dan semoga menjadi berkah karena uangnya akan disalurkan untuk mendanai sesama umat di NU untuk menjalankan usaha," kata Nur Mukhyar.

Untuk program di BMT sementara adalah simpan pinjam. Dalam simpan, minimal Rp100 ribu, sedangkan untuk pinjam plafon maksimal masih Rp10 juta. Nasabah bisa mengambil program baik jangkap pendek atau panjang dalam pelunasannya.

"Kami akan terus kembangkan. Kami akan layani dengan sebaik mungkin nasabah, kami usahakan sehat secara manajemen maupun aktif secara permodalan. Intinya, ini untuk bisa meringankan teman-teman yang memiliki usaha untuk dapat modal yang terjangkau, mudah dan murah," kata Nur Muhyar. (Nur)