Hak Warga Negara Harus Dipahami Betul, Menurut Pemuda Muhammadiyah


Tangkapan layar - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda (PP) Muhammadiyah, Sunanto saat webinar silaturahim nasional lintas agama, Minggu (27/12/2020).
Tangkapan layar - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda (PP) Muhammadiyah, Sunanto saat webinar silaturahim nasional lintas agama, Minggu (27/12/2020).
SAHABAT SURGA.NET | JAKARTA -Organisasi kepemudaan lintas agama meminta para pemimpin dan pejabat pemerintah mulai dari tingkat pusat hingga daerah untuk berdiri di atas semua golongan, serta mengedepankan nilai etik politik kebangsaan dan kenegarawanan yang berlandaskan pada nilai-nilai dan moral Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sunanto menegaskan pentingnya memahami dan menyadari hak setiap warga negara termasuk dalam hal kebebasan memeluk agama yang diakui oleh undang-undang.

"Kami mendorong semua komponen memahami dan menyadari hak warga negara terfasilitasi sebagai upaya menjaga persatuan," kata Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sunanto saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Hal tersebut ia sampaikan usai organisasi lintas agama menyampaikan pernyataan sikap bersama tentang kebebasan memeluk agama dan beribadah. Pernyataan itu menyikapi masih adanya persoalan kebebasan memeluk agama dan beribadah di beberapa daerah di Indonesia.

Pertama, organisasi kepemudaan lintas agama meminta semua institusi dan pemangku pemerintahan untuk menjamin hak kebebasan memeluk agama dan beribadah bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Cak Nanto, sapaan akrabnya, mengatakan pernyataan sikap bersama itu mendorong semua pihak agar saling dorong mendorong untuk menjaga dan memfasilitasi semua keyakinan yang diamanahkan oleh undang-undang.

Selain itu, sembilan organisasi yang tergabung dan mengeluarkan pernyataan sikap tersebut juga meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan narasi-narasi negatif yang ingin memecah-belah keutuhan dan persatuan bangsa.

Organisasi kepemudaan mendukung dan siap mengawal setiap upaya pendirian rumah ibadah di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan aturan yang berlaku tanpa membeda-bedakan, dan mendiskriminasi kebebasan beribadah setiap warga negara.

"Salah satu kewajiban negara berdasarkan undang-undang ialah menjamin warga negara beribadah sesuai keyakinannya," tegas dia.

Terakhir, meminta jajaran pengurus dan anggota di seluruh Indonesia untuk memperkuat gerakan nilai-nilai moderasi beragama dan interaksi sosial antar suku, agama dan golongan yang berpegang teguh pada prinsip toleransi, solidaritas serta gotong royong.

Sembilan organisasi kepemudaan lintas agama yang tergabung dan mengeluarkan pernyataan sikap ialah Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia, dan Dewan Pimpinan Pusat Generasi Muda Mathla'ul Anwar.

Berikutnya, Pengurus Pusat Generasi Muda Khonghucu, Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia, Dewan Pengurus Pusat Generasi Muda Buddhis dan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia.(afk)